Wali Kota Pariaman Genius Umar Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam
- Andri Mardiansyah/ VIVA.
VIVA – Wali Kota Pariaman Genius Umar dengan tegas menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama yang dikeluarkan pascakasus jilbab non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang. Bahkan, Genius memastikan tidak akan menerapkan SKB Tiga Menteri itu di Pariaman.
Genius mempertanyakan bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang sudah ada seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) jika kebijakan yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri itu diterapkan. Sementara tugas di sekolah kata dia adalah membentuk karakter dari anak didiknya masing-masing sesuai dengan agama mereka. Akses-akses tertentu menurut Genius tidak diperhitungkan ketika membuat kebijakan ini.
“Kalau kebijakan ini kita terapkan bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada seperti SDIT atau yang lainnya? Tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman. Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya saya tidak akan melakukan hal tersebut. Untuk Kota Pariaman kasus seperti itu tidak pernah ada. Masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen. Jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya,” kata Genius Umar di Pariaman, Sumatera Barat pada Senin 15 Februari 2021.
Meski SKB itu sudah terbit, Genius menilai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah tingkat II untuk membahas masalah ini secara bersama-sama dan kemudian memutuskannya.
“Kalau perlu, saya akan surati Menteri Pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan Beliau guna membahas masalah ini jika, apa yang dijembatani Gubernur tidak berfungsi. Kalau perlu, semua kepala daerah bisa bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan untuk mengkomunikasikan masalah ini”, kata Genius Umar.
Genius lagi-lagi menegaskan kalau untuk Kota Pariaman, kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan. Menurut dia, tidak semua sekolah di Sumatera Barat mempunyai kasus seperti yang terjadi di Kota Padang yang memang masyarakatnya lebih heterogen.
“Jadi kita tidak akan memaksakan pemakaian atribut agama karena kita semua di Kota Pariaman ini telah melakukan sesuai dengan agama masing-masing”, kata dia.
Diketahui sebelumnya terbut SKB 3 Menteri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai seragam sekolah. Hal itu terjadi menyusul adanya kasus pewajiban siswi non-Muslim di Kota Padang yang kemudian menjadi viral karena sekolah tersebut adalah sekolah negeri. Adapun sekolah yang wajib mengikuti SKB tiga menteri adalah sekolah negeri atau sekolah yang dikelola oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.