Ketua KPK Tegaskan Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Bansos
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, tidak pandang bulu dalam mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas kepada publik di muka persidangan nantinya.
“KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kami tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.
Firli memastikan, lembaga antirasuah akan mendalami segala informasi yang berkembang dan akan ditelusuri kepada saksi-saksi. Begitu juga soal dugaan penerimaan uang senilai Rp Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Firli.
Firli menambahkan, KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, Firli tidak memungkiri, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup.
"Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," kata Firli.
Baca juga: Perpres Baru, Ada Ancaman Tak Dapat Bansos bagi Penolak Vaksin