Hina Kapolres Tanjungpinang, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satserkrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki pemilik akun facebook palsu Ufay Siregar yang mem-posting ujaran dugaan penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Kisah Warga Lampung Ditolong Mayor Teddy saat Keluarganya Kejang-kejang Ketika Berada di Tol

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.

"Kami pasti akan menangkap pelaku dibalik postingan penghinaan Kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin, 15 Februari 2021.

Berdampak Cuaca Ekstrem Akibat 3 Siklon Ini, BMKG Minta Diwaspadai

Reza mengatakan, akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook "info pinang bebas posting" pada tanggal 12 Februari 2021.

Dalam postingan-nya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.

"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.

Jumlah Korban Penipuan Travel Umrah di Yogyakarta Jadi 164 Orang, Total Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar

Lebih lanjut, Reza turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.

Dia menegaskan bahwa sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.

"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," kata Reza (Ant).

Baca juga: Temui Kiai As'ad Ali, Abu Janda Jelaskan Cuitan Islam Arogan

Papan penunjuk arah jalan menuju exit tol KM 72 jalan tol Purwodadi roboh

Bus Brimob Angkut Pelajar Kecelakaan di Exit Tol Purwodadi, 2 Orang Meninggal

Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025