Hadapi Tuntutan, Irjen Napoleon Berharap Bebas dengan Alasan Ini

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) di praperadilan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutannya pada hari ini.

Diduga Kabur ke Dubai, OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Bos Investree yang Masih Buron

Napoleon bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rencananya, sidang tersebut akan dimulai kira-kira pukul 10.00 WIB.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

"Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Irjen Napoleon. Saya pagi jam 09.15 WIB telah tiba di PN Jakarta Pusat, karena sidangnya jam 10 pagi," kata penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Februari 2021.

Santrawan berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Santrawan mengklaim bahwa berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ujarnya.

Pada perkaranya, Irjen Napoleon didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar SGD200.000 dan US$270.000 atau setara dengan Rp6 miliar dari terpidana Djoko Tjandra.

Uang tersebut diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai oleh Hery Cahyono, memvonis bebas M. Safei (45), terdakwa rudapaksa putri kandungnya dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025