Kapal Kandas di Raja Ampat, Ratusan Persegi Karang Diperkirakan Rusak
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVA – Sebuah kapal perintis kandas di Raja Ampat, 2 Februari 2021. Peristiwa itu itu tepatnya berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Kapal penumpang dan barang milik Kementerian Perhubungan itu yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya). Akibat peristiwa ini diperkirakan ratusan meter persegi ekosistem terumbu karang di daerah itu rusak.
Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan atau rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.
Meresposn hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas, di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat itu.
Baca juga: Menko Luhut Tegaskan Potensi Wisata Toba Bukan Hanya Keindahan Alam
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Dia pun telah memerintahkan jajarannya untuk bekerja agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.
Tim tersebut terdiri dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat.
Hasil sementara, kapal yang kandas tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. Ditemukan pula bahwa luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.
"Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang," terang Tb Haeru dikutip dari keterangannya, Minggu 14 Februari 2021.
Ia menjelaskan, bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.
Sementara itu, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan, perlunya upaya preventif atas kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat. Dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.
“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya," ujar Imam.
Lebih lanjut Imam berharap dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalkan.
“Perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat. Sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya. (Ant)