Alhamdulillah, Donasi Buat Keluarga Ustaz Maaher Tembus Rp1,2 Miliar
- @ustadzmaaher_
VIVA – Penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur melaporkan kembali donasi yang digalangnya untuk keluarga almarhum ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penggalangan dana bantuan itu sudah terkumpul Rp1,2 miliar.
Yusuf menyampaikan total keseluruhan nominal yang terkumpul sebesar Rp1.274.049.756 per Jumat, 12 Februari pukul 18.00 WIB. Penggalangan dana ini sudah ditutup.
"Ini. Sebagai laporan sementara. InsyaaAllah penyerahannya LIVE nanti. Msh cari wkt beneran. Mhn doanya ya. Sholluu 'alannabiyy," tulis Yusuf di akun Instagramnya, yusufmansurnew yang dikutip pada Minggu, 14 Februari 2021.
Dalam unggahannya itu, Yusuf menyertakan foto Maaher berserta istri dan anak. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para donatur yang sudah rela membantu dan menjadi sahabat dalam kebaikan.
"Semoga sedekah yang disalurkan menjadi catatan amal kebaikan, kelak mendapat balasan baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin," tambah Yusuf.
Awalnya, enam hari lalu, Yusuf melalui unggahan di akunnya mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keluarga almarhum ustaz Maaher. Menurut dia, meninggalnya Maaher menjadi duka bagi istri dan kedua anaknya yang masih balita.
Dia menceritakan bahwa istri Maaher tak bekerja dan mesti membesarkan kedua anaknya. Apalagi, yang bersangkutan bersama kedua anaknya masih tinggal di rumah kontrakan di Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.
"Sobat Baik, mari ulurkan tangan kita serta menjadi mujahid dengan membantu istri dan kedua anak Ustadz Maheer melanjutkan hidupnya. Karena seperti hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, mereka yang berusaha menyantuni janda dan orang miskin adalah seperti mujahid di jalan Allah," tulis Yusuf.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Sindir Keras Polri
Diketahui, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Maaher dibui terkait proses hukum dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kasus itu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan oleh Muannas Alaidid.
Namun, dengan meninggalnya Maaher maka kasus ini dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi juga sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus yang menjerat almarhum.