Menag Yaqut Minta Masyarakat Tak Gegabah Cap Seseorang Radikal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Wing Chun Indonesia Juara Umum Kejuaran Dunia, Yaqut Janji Perjuangkan Masuk Cabor KONI

Sebab, penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.

Menag Resmikan Peluncuran Institute for Humanitarian Islam yang Dipimpin Gus Yaqut

Menurut Menag Yaqut, stigma atau cap negatif, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” kata pria yang karib disapa Gus Yaqut.

Gus Yaqut: Nasaruddin Umar Bukan Menteri Agama Kaleng-kaleng

Yaqult menambahkan, dengan model tabayyun ini, hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. 

Untuk itu, Menag mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang  langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya.

Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya