Berdamai, Anak Cabut Gugatan Rp3 Miliar ke Ayah Kandung

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memediasi anak yang menggugat ayah kandungnya
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kasus gugatan anak kandung kepada seorang ayah senilai Rp3 miliar gara-gara soal sewa lahan di Kota Bandung Jawa Barat menjadi sorotan. Diketahui, kasus yang menggugat ayah yang berusia 85 tahun ini, berakhir dengan damai serta haru.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Keluarga yang sempat bersitegang ini terutama penggugat mencabut gugatan dan kembali berkumpul bersama keluarga dengan ditandai syukuran yang dihadiri Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai penengah.

Keluarga Koswara menggelar makan siang sebagai syukuran atas kembali harmonisnya keluarga mereka seusai Salat Jumat. Anak-anak Koswara yaitu Imas, Hamidah, Mochtar, Ajid dan Deden yang merupakan penggugat juga tampak hadir.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Namun Masitoh, anak ketiga Koswara telah meninggal dunia. Dedi menilai, proses ini masih harus dikawal untuk edukasi bahwa masalah keluarga tidak boleh dibawa ke ranah hukum.

"Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga, harusnya menggunakan pendekatan rasa, moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa," ujar Dedi disela pertemuan, Jumat 12 Februari 2021.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Dedi berharap, fenomena keluarga Koswara harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Terima kasih sudah mengundang saya kesini dan berbagi kebahagiaan. Semoga bapak Koswara sehat, anak-anaknya semakin sayang dan selalu rukun. Terima kasih juga untuk Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekan selaku kuasa hukum pak Koswara yang dengan gigih mendamaikan dan tanpa biaya alias gratis dalam menyelesaikan perkara ini," katanya.

Disela pertemuan, Koswara tampak tak ingin melepas Deden meski telah menggugatnya. "Sepanjang pertemuan tadi, lihat sendiri kan pak Koswara itu sangat sayang sama Deden. Makanya, kasih sayang orang tua itu tidak akan lekang oleh waktu dan dalam kondisi apapun. Ini jadi kasus ketiga yang saya advokasi dalam sebulan ini," katanya.

Koswara mengaku lega dengan akhir proses hukumnya. "Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," terangnya. 

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Seorang warga negara Indonesia, bernama Hanter Oriko Siregar menggugat UU Ketenagakerjaan dan ASN untuk melamar kerja di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024