Situs Aisha Weddings Raib, Polisi: Jejak Digital Tidak Hilang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan meski situs penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau weeding organizer Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses lagi, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyelidikan. 

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Kata Yusri, laporan sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya kini tengah mempelajari laporan yang masuk. Polisi segera memanggil pelapor kasus ini

"Laporannya sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya sudah masuk nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi," kata dia kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Situs Aisha Weddings tak lagi bisa diakses pasca viral. Meski begitu, menurut Yusri jejak digital dari situs Aisha Weddings tersebut akan tetap ada walau situsnya sudah ditutup. Maka dari itu, kata Yusri apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings akan percuma. Pihaknya tetap bisa melakukan penyelidikan.

"Jejak digital enggak pernah hilang sampai kapanpun," ujar dia lagi.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings dipolisikan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Pihak pelapor yakni Disna Riantina, sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Di sana selaku pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan karena telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.

Menurutnya, Aisha Weddings pun menyebut seorang perempuan hanya jadi beban orang tua. Dua alasan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini di masyarakat kalau perempuan tak berguna.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya