32 Napi Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 atau 2.572 Kongzili kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mengintip Festival Kue Bulan Paduan Budaya Nusantara-Tionghoa, Ternyata Sudah Ada 3000 Tahun Lalu

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung tercatat menjadi penyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Reynhard.

Dia juga menegaskan, Ditjenpas akan terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

"Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru, serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.

Diketahui, hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya