Kata Polri Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan kepolisian tentu akan menindaklanjuti pelaporan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan. Kemudian, Novel dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, pada Kamis, 11 Februari 2021.

Rusdi mengatakan pada prinsipnya tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh laporan masyarakat kepada kepolisian akan diterima dan dilayani oleh Polri.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

“Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan. Tentu ya ini kita terima, dan tentunya bagaimana Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Namun, belum diketahui apakah laporan Joko bersama rekan-rekannya ditindaklanjuti atau tidak oleh Bareskrim Polri. Sebab, Joko belum memperlihatkan surat nomor tanda bukti lapor terhadap Novel atas cuitannya setelah Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Di samping itu, Joko mengaku akan mengadukan juga Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangannya sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya