KPK Cium Bau Gratifikasi Jatim Park Group ke Pejabat Kota Batu
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Dugaan keterlibatan PT Bunga Wangsa Sedjati (Jatim Park Group) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur periode 2011-2017, terus menguat.
Disinyalir perusahaan milik Paul Sastro Sendjojo itu memberi hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat Pemkot Batu Malang terkait pengurusan sejumlah izin.
Dugaan itu pun didalami oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park), Ronny Sendjojo pada Kamis, 11 Februari 2021.
Bersama beberapa saksi lain, Ronny yang sempat menjabat Direktur Jawa Timur Park 2 diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polrestabes Batu, Jatim. Selain mendalami keterangan Ronny Sendjojo, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen terkait kasus ini dari saksi.
"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Namun, Ali enggan membeberkan soal barang bukti yang disita itu lebih detail. Pun temasuk ketika disinggung soal keterlibatan perusahaan milik Paul Sastro Sendjojo dalam kasus ini.
Tak hanya dari Ronny, penyidik juga memeriksa dan menyita sejumlah dokumen dari saksi lain yakni, Kuncorobhakti Hanung Prihanto selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019); Michael Tedjakusuma (Wiraswasta); Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur.
Sementara dari saksi Steven (Wiraswasta), imbuh Ali, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Adapun dari saksi Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT bernama Roy Pudyo Hermawan, didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu pada Rabu, 6 Januari 2021.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen perizinan-perizinan tempat wisata di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Diketahui, ada beberapa tempat wisata di Kota Batu. Di antara tempat wisata itu bernaung dalam Jatim Park Group (PT. Bunga Wangsa Sedjati) milik Paul Sastro Sendjojo.
Selain Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Sebelumnya Eddy telah divonis oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eddy dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari Direktur PT Dailbana Prima, Filiput Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.