Polisi Minta Barang Bukti Investigasi Penembakan FPI ke Komnas HAM

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penembakan enam orang Laskar FPI. Selanjutnya, Polri akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti investigasi yang dilakukan mereka.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

“Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat diberikan kepada Polri. Karena barbuk ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut dia, sampai saat ini barang bukti masih dikuasai oleh Komnas HAM. Sementara, Polri baru menerima hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman. Untuk itu, perlu kiranya barang bukti yang ditemukan Komnas HAM diserahkan ke penyidik Bareskrim.

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

“Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 

Panglima TNI Jenderal Agus Teken Kerja Sama dengan Komnas HAM, Ini Tujuannya

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.
 

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024