Alasan Pendiri HIPAKAD Cabut Mandat Ketua Umum
- Istimewa/Anwar Sadat
VIVA – Para pendiri Himpunan Putra Putri Angkatan Darat atau HIPAKAD yang disebut dengan Tim 8 mencabut mandat Ketua Umum HIPAKAD dari Hariara Tambunan. Salah satu alasannya karena selama kepemimpinannya, Hariara dinilai telah mencederai kepercayaan dan cita-cita organisasi.
"Dalam perjalanan HIPAKAD di bawah kepemimpinan saudara Hariara Tambunan yang sudah berjalan hampir 4 tahun ini, ternyata banyak ditemukan hal-hal krusial yang mencederai kepercayaan dan cita-cita para pendiri," kata salah satu anggota Tim 8 Lukman Hasbi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Warga Boleh Mengadu soal Layanan Publik, Moeldoko: Tak Akan Ditangkap
Lukman menceritakan, penunjukan Hariara sebagai Ketua Umum Hipakad dilakukan pada pertengahan tahun 2017 di hadapan Ketua Umum PPAD Letjend TNI (Purn) Kiki Syahnakri. Namun selama di bawah kepemimpinannya ada perubahan struktur dilakukan tanpa musyawarah.
"Mekanisme Munas atau Munaslub tidak dilaksanakan oleh saudara Hariara Tambunan, oleh karena itu saudara Hariara Tambunan telah melakukan pelanggaran konstitusi HIPAKAD," ujar Lukman
Menurut Lukman, Hariara mengklaim telah melakukan Musyawarah Luar Biasa di Jakarta, tetapi acara itu tidak pernah diketahui dan dihadiri dihadiri oleh para pendiri. Sementara, dari situ Hariara telah mengubah akta susunan periode pengurus pusat.
"Saudara Hariara Tambunan telah melakukan pelanggaran mengubah Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 serta mengubah kembali isi pasal 28 tercantum periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022 didalam Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 pada tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan," ujarnya.
Lukman mengatakan, dari kebohongan yang dibuat Hariara kepada para penggagas, telah mengancam jalannya organisasi. Untuk itu pendiri memutuskan untuk mencabut Mandat Hariara dari Ketua Umum HIPAKAD.
"Para penggagas atau pendiri HIPAKAD mencabut mandat yang pernah kami berikan kepada saudara Hariara Tambunan selaku Ketua Umum HIPAKAD terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021. Dengan demikian saudara Hariara Tambunan, sudah tidak mempunyai kewenangan apapun terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Umum HIPAKAD," ujarnya.