Saksi Ahli Beberkan Dugaan Pidana yang Menjerat Syahganda

Deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait omnibus law, yang menjerat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Syahganda Nainggolan, Kamis 11 Februari 2021.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari. Di hadapan majelis hakim, Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law tidak sesuai dengan fakta.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum meminta pendapat Andika soal cuitannya di akun media sosial yang menulis: Selamat bergerak dan demonstrasi kawan-kawan, PPMI 98 dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian, tagar omnibus law sampah.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Menurut Andika, tagar omnibus law dalam cuitan tersebut sebagai sebuah campaign. Ia berpendapat dalam cuitan itu omnibus law dilabeli sebagai sampah.

“Kita lihat terkait omnibus law yang dilabelinya sebagai sampah,” katanya.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Andika juga menyoroti penyertaan foto demo dalam cuitan tersebut. Ia berpendapat jika foto yang disertakan tidak sesuai dengan caption cuitan tersebut.

“Ini (foto) bukan yang terjadi di kejadian yang ada di Bogor. Jadi tidak ada kesesuaian antara gambar dan kalimat itu. Dia menyebut PPMI 98 dan kawan-kawan buruh dengan gambar seperti ini. Nah ternyata ini adalah bohong, saya melakukan perbandingan ini bukan fenomena demo Bogor ini di Karawang,” ujarnya.

Dari hasil penelitian, Andika menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong pada akun Syahganda. “Kebanyakan memelintir majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andika juga memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Kembali ia menganggap jika cuitan Syahganda tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Itu kan repost pemberitaan di (media online), lalu dia beri caption 'salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional,” katanya.

“Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan,” timpalnya lagi

Terkait hal tersebut, tim pengacara Syahganda beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi ahli. Menurutnya, saksi (Andika) sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.

“Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh yang mulia. Ini ahli bahasa, bagaimana anda menyimpulkan itu memelintir,” kata Koordinator Penasihat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri

Hingga berita ini dilaporkan, sidang masih berlanjut.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024