Tiga Napi Selundupkan Bumbu Pecel Campur Pil Koplo ke Dalam Rutan

Tiga napi yang ketahuan menyelundupkan pil koplo melalui bola-bola bumbu pecel ke dalam Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, saat diperlihatkan oleh petugas pada Kamis, 11 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tiga narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ini betul-betul nekat. Membalut pil koplo dengan bola-bola bumbu pecel, mereka memasukkan pil haram itu ke dalam rutan untuk dikonsumsi atau dijual kembali. Petugas rutan mengetahui itu lalu menindak mereka.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Ketiga napi nakal itu ialah MAKR (24 tahun) yang tengah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun; AC (25 tahun) menjalani hukuman penjara 2 tahun; dan MT (26) menjalani hukuman bui 22 bulan. Mereka sama-sama mendekam di Blok C Rutan Medaeng. Aksi mereka terbongkar pada Rabu, 10 Februari 2021.

Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menuturkan, kasus itu terbongkar ketika tim mengecek blok hunian para tahanan dan napi. "Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 11 Februari 2021.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Baca: Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa Manfaatkan Rumah Sakit untuk Transaksi

Saat dicek, ternyata MAKR, AC, dan MT sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. “Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” ujar alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan itu.

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Ternyata, kata Hendrajati, di dalam bola-bola bumbu pecel itu terdapat pil koplo. Petugas langsung memeriksa ketiga tahanan. Mereka mengaku baru mencoba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan.

Untuk memasukkan barang yang bikin pengguna berhalusinasi itu, ketiga napi berbagi peran. MAKR otak penyelundupan, sementara AC adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT adalah penyandang dana. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama, AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” ujarnya.

Otoritas Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan. Kesigapan petugas di Rutan Medaeng itu pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono.

Ilustrasi narkoba.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Polda Metro Jaya, mengungkap kalau lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi yang baru disita pihaknya dikirim ke Jakarta lewat darat.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024