LBH Apik: Aisha Weddings Promosikan Pedofilia
- Pixabay
VIVA – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah situs Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini anak berusia 12 tahun. Hal ini menyita perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Pengurus LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings itu sebagai salah satu bentuk mempromosikan anak di bawah umur melakukan hubungan seksual.
"Sebetulnya Aisha Wedding ini mempromosikan pedofilia karena mempromosikan hubungan seksual meski dalam rangka perkawinan tapi dengan anak-anak. Ini sudah jelas dalam pasal 8, kalau enggak salah dalam UU perlindungan anak. Ini membahayakan sekali," kata Nursyahbani di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Kata dia, masyarakat Indonesia sadar bahwa mereka tidak setuju dengan pernikahan anak di bawah umur. Menurut Nursyahbani, ini sudah jelas sebuah bentuk kampanye untuk terjadinya pedofilia.
Lebih lanjut, kata dia, Aisha Weddings ini menggunakan ajaran agama yang patriarki, yang menempatkan anak perempuan dan perempuan pada umumnya yaitu dengan promosi siri dan poligami sebagai objek seksual.
Menurut dia, dengan adanya pamflet atau website, fanpage Asiha Weddings itu jelas mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, nikah siri, poligami, perdagangan anak dan perempuan.
"Dan pelanggaran terhadap (UU) ITE karena berkaitan dengan hak konsumen. Dalam UU ITE dinyatakan tidak boleh promosi hal yang bertentangan dengan hukum etika, norma kesusilaan," katanya.
Ia menambahkan, Aisha Weddings dan situs lain yang serupa itu adalah jaringan perdagangan dan eksploitasi anak perempuan. Lantaran itu, Nursyahbani akan melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian untuk membuka semua jaringan situs eksploitasi anak, perdagangan anak, pornografi anak.
"Ini mumpung kapolrinya baru dan saya percaya kapolri concern hal ini nantinya bekerja sama dengan Kominfo," katanya.
Â