Bos PT Dua Putera Didakwa Menyuap Eks Menteri KP Edhy Prabowo

KPK tahan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyuap Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Jaksa KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Terungkap! Ini Alasan Harga Lobster Mahal di Indonesia, Pantes Jadi Makanan Mewah

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp706.055.440," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 11 Februari 2021.

Jaksa menguraikan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Lalu, suap itu juga via Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi. Iis adalah anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo.

Lobster Ternyata Sangat Disarankan Buat Ibu Hamil untuk Cegah Anemia dan Stunting, Tapi...

Kemudian, ada juga suap diberikan melalui Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Menurut Jaksa, uang itu diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP," kata Jaksa.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dugaan Penelantaran Kasus 2 Mantan Menteri, MAKI Lapor Dewas KPK


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya