Menteri PPPA Geram Lihat Promosi Nikah Bawah Umur Aisha Weddings
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Terungkapnya kegiatan bisnis Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia muda bahkan bawah umur menghebohkan masyarakat. Wedding organizer (WO) Aisha Weddings kemudian sudah dilaporkan ke polisi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan geram dengan informasi promosi menghebohkan yaitu pernikahan mulai usia muda 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings di media sosial.
"Tidak hanya pemerintah tapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2021.
Padahal usia pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang menambahkan, promosi Aisha Weddings bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.
Lanjut dia, Aisha Weddings yang mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event atau wedding organizer pernikahan tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia sehingga kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius.
Kementerian PPPA kata dia akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ujarnya.
Perlindungan anak menurutnya menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.
Dalam setiap kesempatan, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka.
"Sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka. Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka," kata dia.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ujar dia lagi.