Hakim Tolak Nota Keberatan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan petinggi aktivis KAMI Jumhur Hidayat dengan agenda sidang putusan sela Rabu,11 Februari 2021.
Dari pantauan VIVA di lokasi, Jumhur Hidayat hadir secara virtual. Sidang berlangsung di ruang utama di pimpin oleh Hakim ketua Agus Widodo dan dihadiri oleh JPU juga pengacara Jumhur dari LBH Jakarta.
Dalam persidangan Hakim Ketua Agus Widodo menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jumhur Hidayat.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Agus dalam persidangan, Kamis,11 Februari 2021
Hakim menyebut dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah merincikan unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur di dalam surat dakwaannya.Sehingga hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah sah.
"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," kata hakim ketua
Selanjutnya hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur untuk dilanjutkan.
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya agenda dakwaan, jaksa menyebut ada dua kalimat yang dituliskan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur dan dianggap sebagai berita hoax tentang Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja melalui akun Twitter @jumhurhidayat.
Adapun dua kalimat tersebut yaitu "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah” pada 25 Agustus 2020 lalu pukul 13:15 WIB.
Kemudian pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun mem-posting tulisan "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja,"
"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa dalam persidangan Kamis, 21 Januari 2021.
Dalam dakwaan jaksa pun mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.