Heboh Isu Pernikahan Anak Aisha Weddings, MUI Minta Jangan Percaya

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • Kredivo

VIVA –  Situs wedding organizer bernama Aisha Weddings jadi heboh disorot publik karena mempromosikan jasanya untuk layanan nikah siri dan perkawinan anak. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons agar masyarakat jangan mudah percaya dan tak tergoda dengan promosi Aisha Weddings.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengingatkan menikah harus di atas akil baligh. Pun, menurutnya, ada ulama menyampaikan ijtihad bahwa menikah itu di atas 17 tahun. Meski dalam ajaran Islam tak menentukan keharusan menikah di usia tertentu.

"Makanya sebagian negara ada yang menentukan 18 tahun, bahkan ada 21 tahun karena ini tak ditentukan dalam Islam, umur berapa wajib nikah atau tidak. Nah, kalau Aisha Weddings itu menjelaskan 12 sampai 21. Dia tidak ada penjelasan. Dalam Islam yang menentukan umur wajib menikah, tidak ada," ujar Cholil dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dia menjelaskan pernikahan itu juga harus memikirkan kemashlatan. Maka itu, ada saran terbaik menikah sebaiknya setelah menyelesaikan jenjang pendidikan agar memiliki kehidupan lebih baik sebagai bekal untuk mengaruhi hidup.

Menurutnya, bila aspek pendidikan belum terpenuhi maka setidaknya sudah berusia dewasa sehingga memiliki pola pikir yang matang.

"Jadi, pernikahan itu bukan berarti perempuan hanya tunduk kepada suami. Tidak. Tetapi, dia adalah mitra dari suaminya. yang ikut menyelesaikan masalah dari keluarga," lanjut Cholil.

Dia bilang usia 12 tahun yang dipromosikan Aisha Weddings tak rasional. Ia menyampaikan di usia tersebut, perempuan atau pria tidak memiliki ilmu yang cukup untuk mengaruhi rumah tangga.

Apalagi, kata dia, dalam Islam harus ada tujuan agar keluarga yang dibentuk menjadi sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dengan usia 12, dinilai belum paham tentang kehamilan dan pola pendidikan untuk anak.

"Sehingga kalau sejak usia 12 menikah, anak-anak belum cukup ilmu untuk mengaruhi rumah tangga, agama, dan bermasyarakat," tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan dengan usia dini di umur 12 juga bermasalah dalam pertumbuhan tubuhnya. Ia khawatir dengan pernikahan itu maka anak yang dilahirkan nanti justru memunculkan kesengsaraan dan keterbelakangan.

"Bahkan mungkin masyarakat kita sulit maju karena masyarakat kurang baik karena melahirkan anak yang kurang baik dari sisi umur maupun kematangan berpikirnya," jelasnya.

Kecam Aisha Weddings

MUI: Pemindahan IKN untuk Kemaslahatan Umat

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengecam Aisha Weddings yang menjadi heboh karena mempromosikan anak menikah di usia 12. Dia mengaku KPAI mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini.

Baca Juga: VIDEO: Heboh Aisha Wedding Tawarkan Nikah Usia 12 Tahun

Jasra menyebut dalam persoalan ini setidaknya ada beberapa UU yang dilanggar yakni UU perlindungan anak, UU Perwakinan, termasuk sampai tindak pidana perdagangan orang. 

"Oleh karena itu, berdasarkan tiga UU ini tentu kita sudah melapor juga kepada Mabes Polri, kepada unit PPA, agar mengambil langkah-langkah hukum yang berpotensi dilanggar EO ini," ujar Jasra. 

Dia menambahkan, dengan kasus ini yang viral juga diminta agar Cyber Crime Mabes Polri mengecek situs dan media sosial Aisha Weddings. Sebab, dari pengecekan yang dilakukannya, akun medsos dan situsnya sudah sulit diakses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya