Limbah Medis Membeludak Kala Pandemi, DPR Minta Kemenkes Sigap

Limbah medis yang didominasi alat bekas uji swab dan rapid test untuk COVID-19 dibuang oleh orang tak dikenal di tepi Jalan Desa Suka Indah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti banyaknya limbah medis yang mencapai ribuan ton selama pandemi COVID-19. Azis meminta meminta Kementerian Kesehatan menegur rumah sakit dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari COVID-19 agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

"Pihak Kemenkes untuk dapat meminta rumah sakit dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus COVID-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus (data per 9 Februari 2021)," kata Azis pada Kamis 11 Februari 2021

Menurut Azis, setiap RS atau faskes perlu melakukan pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti dengan insinerator. Agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan yang dapat  menimbulkan masalah kesehatan baru serta  berdampak buruk pada lingkungan.

"Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di ibu kota mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi COVID-19 sejak April 2020 sampai 24 Januari 2021. Sementara baru-baru ini peneliti dari LIPI, IPB dan Universitas Terbuka (UT) menemukan limbah masker serta APD berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta" ujar Azis.

Azis berharap Kementerian Kesehatan segera mewajibkan rumah sakit dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik, seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah. Selain itu, Azis juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemda untuk membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing agar tak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut.

Politikus Golkar ini memaparkan ada beberapa aturan yang menjadi pedoman dalam pengolahan limbah. Pertama yakni Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes COVID-19.

Kedua, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19. Ketiga Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dan kelima Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ujar Azis

Gibran Kunjungi RS Kardiologi Emirates Indonesia di Solo, Pembangunan Sudah 90 Persen

Lebih lanjut, dia meminta Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap rumah sakit dan faskes. Baik identifikasi jenis limbah medis, penyimpanan limbah medis, hingga tata cara pemusnahan limbah medis tersebut.

"Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" ujarnya.

Israel Bakar Rumah Sakit di Gaza Utara, 39 Orang Tewas
Cabup Bojonegoro Setyo Wahono.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

Keduanya komitmen akan membangun rumah sakit unggulan di beberapa wilayah strategis. 

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024