Korupsi Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Suharjito disidang terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020. Suharjito dijerat karena diduga penyuap atau pihak pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster