Kejagung Eksekusi Terpidana Pemalsu Surat ke Lapas Tangerang

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terpidana pemalsuan surat, Dharmadas Narayanan, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung pada Rabu 10 Februari 2021. Eksekusi tersebut dilakukan berdasar putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2015 Nomor 706K/PID/2015.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan kasus yang menjerat Dharmadas berawal pada 14 Agustus 2006. Saat itu, dia menghadap Sankaran Sundararaman di sebuah gedung perkantoran di wilayah Jakarta Selatan. 

Pertemuan dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan notaris Dewantari Handayani. Notaris lantas menyerahkan surat kuasa yang memiliki kop atas nama PT Wismakarta Prwsstya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 Juli 2006 kepada Dharmadas. 

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Baca juga: Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

"Khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," jelasnya kepada VIVA, Kamis 11 Februari 2021.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Dirinya menambahkan, berdasar surat kuasa itu, Dharmadas menandatangi tiga perjanjian. Pertama, Servising Loan Agreement, kedua The Sale and Purchase Agreement, dan ketiga This Power and Utility Agreement. Tapi, faktanya Marimutu Sinivasan selaku pemilik perusahaan tak pernah memberi kuasa pada Dharmadas, juga tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan surat kuasa yang ditandatangani oleh Dharmadas tidak identik atau palsu. Maka dari itu, Dharmadas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

"Adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding. Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," katanya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk meminta pemeriksaan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya selain Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024