Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Partai Demokrat membantah pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut seluruh fraksi sepakat untuk menyetop pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mengatakan, pengambilan keputusan tidak bisa hanya melalui Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) seperti yang dikatakan Doli.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR bahwa keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II, sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi," kata Wahyu dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Wahyu, Demokrat sampai dengan saat ini tetap berada di posisi ingin pembahasan RUU Pemilu itu tetap dilanjutkan. Sebab ada sejumlah hal yang mendesak yang membuat UU tersebut harus segera direvisi.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Partai Demokrat juga berpandangan agar penyelenggaraan Pilkada serentak tetap dilakukan di tahun 2022 dan 2023 sesuai siklus lima tahunan sesuai yang tertera di draf revisi UU Pemilu. Hal itu sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

"Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati, dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujar Wahyu.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada kesepakatan untuk tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Komisi II DPR melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

Ia menekankan, seluruh pimpinan di Komisi II DPR sudah rapat dengan kapoksi tekait nasib revisi UU Pemilu ini. Saat ini, sudah ada kesepakatan untuk tak melanjutkan revisi UU Pemilu.

"Tadi, saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli di kompleks parlemen, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

Diskusi bedah buku Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Pilprres 2024 dinilai sebagai fenomena yang mengkhawatirkan bagi demokrasi Indonesia karena mulai menggeser demokrasi Indonesia menuju otokrasi elektoral.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024