Kowani: Aisha Weddings Melanggar Undang-undang Perkawinan

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo
Sumber :
  • Antara

VIVA – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengecam promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh satu organisator pesta pernikahan. Ia pun menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.

Mensos Sebut Ada 3 Lokasi Pengungsian untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan UU No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Menikah di Bulan Mei, Kenapa Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Sidang Itsbat Saat ini?

Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak, membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

Perkawinan anak, ia melanjutkan, membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," kata Giwo.

"Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari," ia menambahkan.

Giwo mengemukakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu dan kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

Perkawinan pada usia anak, menurut dia, juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928 dan saat ini mencakup 98 organisasi perempuan di tingkat nasional. (Ant)

Baca juga: Aisha Weddings Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya