Polis Tak Kunjung Cair, Nasabah Bumiputera Mataram Ancam Lapor Polisi

Gedung Bumiputera
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – AJB Bumiputera 1912 terancam akan dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu karena Bumiputera belum membayar polis asuransi masyarakat yang telah berakhir masa kontrak.

Banyak yang Sudah Melek Asuransi Tapi Minat Masyarakat Masih Rendah, Kenapa?

Nasabah Bumiputera, Subaedah mengatakan sudah hampir dua tahun Bumiputera belum mencairkan klaimnya yang telah habis kontrak. Padahal nilainya lebih dari Rp13 juta.

Dia mengatakan, kondisi pandemi membuat pendapatannya berkurang, sehingga klaim polis satu-satunya yang menjadi harapan.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

"Tapi sudah dua tahun belum dibayar. Kami sangat kesulitan dengan kondisi pandemi ini. Hak kami belum dibayar," katanya, Rabu, 10 Februari 2021.

Dia mengatakan telah melakukan pengajuan klaim habis kontrak pada 1 Juli 2019, namun pihak Bumiputera hanya bisa menjanjikan dengan alasan mengalami defisit keuangan.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah Daftar Izin Edar BPOM

Setali tiga uang dengan Subaedah, nasabah lainnya, Sri Suhartini mengatakan Bumiputera hingga kini belum membayar klaim polis memiliknya.

Dia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi Kantor Bumiputera yang terletak di Jalan Pejanggik, Mataram tersebut, namun selalu pulang dengan tangan hampa.

"Di mana tanggung jawab mereka. Kita hanya menagih hak. Sampai sekarang tidak bisa dicairkan, sementara kewajiban sudah kita jalankan," katanya.

Kedua nasabah tersebut berencana akan melaporkan Bumiputera Mataram ke Polda NTB, jika belum mencairkan klaim mereka.

Sebelumnya, Polda NTB juga telah mempersilahkan nasabah untuk melapor jika mengalami kerugian dari Bumiputera.

“Bila sudah tidak ada jalan keluar dan merasa ada pelanggaran pidana silahkan melapor ke polisi,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Kendati demikian, Artanto mempersilahkan masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan Bumiputera. Jika tidak ada lagi jalan keluar maka dapat dilaporkan.

“Bila ada permasalahan agar diselesaikan di kantor tersebut karena tentunya ada pimpinan kantor yang bertanggungjawab. Tentunya perusahaan punya SOP (standar operasional prosedur) dalam penyelesaian masalah,” ujarnya. 

Baca juga: Urus Dana ke OJK, Dirut Bumiputera Janji Bayar Klaim Pemegang Polis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya