Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Wakapolsek di Medan

Muhammad Jefri Suprayudi bersama Tim Kuasa Hukumnya di Mapolda Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasaan yang dilakukan perwira polisi didampingi kuasa hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu 10 Februari 2021. Hal ini, ?bertujuan mengonfirmasi kepada penyidik terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Kemudian, saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.

"Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer," ujar Jefri kepada wartawan.

Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Tetapi, lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta.

"Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan HP sedikitnya Rp500 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, maka diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu, terbukti. "Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut," katanya.

33 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyerangan yang Tewaskan Kakek di Deli Serdang

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

"Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red),” katanya.

Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

"Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. "Semua masih terus berjalan," ujarnya singkat.

Baca juga: Diduga Peras Warga Rp200 Juta, Wakapolsek di Medan Dicopot

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Guru Honorer Supriyani di kabupten Konawe Selatan diduga menganiaya anak polisi dan berujung diperas. Kasusnya pun jadi kontroversi di publik.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024