Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Fee Urus Perkara PK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Bantahan tersebut ditegaskan Nurhadi setelah mendengar kesaksian Freddy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Selain itu, Nurhadi juga meminta agar kembali menghadirkan saksi bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik iparnya. Karena Freddy menyebut, aliran fee kepada Nurhadi diberikan melalui Rahmat.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

"Yang mulia (majelis hakim) saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat. Saudara saksi Pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," kata Nurhadi.

Baca juga: Aisha Weddings Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Senada juga disampaikan oleh Penasihat Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. Dia membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.

Rudjito mengharapkan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee dari Freddy.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," imbuh Rudjito.

Sebelumnya, Nurhadi disebut-turut oleh Jaksa menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Pernyataan Jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy. Sebab tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.

Tetapi Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterma oleh Nurhadi dari Rahmat.

Dalam BAP Jaksa, juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Karena Freddy mengaku memiliki keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya