6 Terdakwa Pemilik Sabu 38,9 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sidang kepemilikan Narkoba digelar virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 38,9 kilogram dengan hukuman masing-masing pidana mati. Sidang tersebut berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 10 Februari 2021.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Keenam terdakwa adalah Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi dan Mulyadi Rusli. Mereka merupakan warga Aceh dan berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa tersebut, dengan pidana mati," sebut JPU, Novalita.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Baca juga: Update COVID-19 DKI: Tingkat Kesembuhan Naik Jadi 90,5 Persen

Dalam amar tuntutan, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh 6 terdakwa tersebut.

Kasus ini, berawal penangkapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional pada 27 Juni 2020. Keenam terdakwa ini, diringkus terpisah. Barang bukti diamankan sabu seberat 38.934 gram. dipasok dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui Kota Medan.

Ilustrasi narkoba.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Polda Metro Jaya, mengungkap kalau lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi yang baru disita pihaknya dikirim ke Jakarta lewat darat.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024