6 Terdakwa Pemilik Sabu 38,9 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sidang kepemilikan Narkoba digelar virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 38,9 kilogram dengan hukuman masing-masing pidana mati. Sidang tersebut berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 10 Februari 2021.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Keenam terdakwa adalah Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi dan Mulyadi Rusli. Mereka merupakan warga Aceh dan berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa tersebut, dengan pidana mati," sebut JPU, Novalita.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Baca juga: Update COVID-19 DKI: Tingkat Kesembuhan Naik Jadi 90,5 Persen

Dalam amar tuntutan, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh 6 terdakwa tersebut.

Kasus ini, berawal penangkapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional pada 27 Juni 2020. Keenam terdakwa ini, diringkus terpisah. Barang bukti diamankan sabu seberat 38.934 gram. dipasok dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui Kota Medan.

Para pelaku dan barang bukti ditunjukkan sabu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid umas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, penanganan perkara narkoba di Jawa Tengah naik 129 kasus dari tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024