Promo Pernikahan Dini, Polri Usut Laporan pada WO Aisha Weddings
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri mengaku telah menerima aduan atau laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri (sudah diterima)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Kata Rusdi, pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut. Bareskrim tengah mulai mengusut kasus tersebut. Meski begitu, Rusdi belum mau berkata lebih jauh. Pasalnya, mereka baru saja menerima laporan tersebut.
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, media sosial tengah dihebohkan dengan salah satu wedding organizer (WO) Aisha Wedding. Ramainya Wedding Organizer itu lantaran mempromosikan tentang pernikahan siri, pernikahan dini dan poligami.
Dalam situs website resminya, aishawedding.com, wedding organizer ini fokus mencarikan pasangan hidup untuk wanita yang masih di bawah umur. Yakni pada usia 12 hingga 21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis keterangan dalam website tersebut.