Komplotan Ekspor Motor Bodong ke Timor Leste Sejak 2017, Kok Lolos?

Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis para tersangka dan barang bukti ratusan sepeda motor bodong alias tanpa dokumen yang akan diekspor secara ilegal ke Timor Leste Rabu, 10 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ratusan kendaraan bermotor bodong ke Timor Leste. Tersangka menjalankan aksinya sejak 2017 hingga dibongkar polisi pada Januari 2021 lalu. Komplotan ini begitu ahli sehingga selama itu aman-aman saja mengekspor barang curian tersebut.

Jagoan PKS Keok di Depok Bikin Supian Cs Dituding Pakai Survei Bodong, Pentolan Timses: Kami Puas!

Lima tersangka yang sudah diamankan polisi itu ialah AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan; SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan; DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul; M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul; dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor. 

Berdasarkan data rilis yang diperoleh wartawan dari kepolisian disebutkan, bisnis haram itu berawal dari perkenalan tersangka DI dengan warga Timor Leste berinisial JKG dan seorang penyandang dana AZ pada 2017 silam. 

Tak Berizin, Satgas PASTI Stop Pengelolaan Dana Investasi Influencer Ahmad Rafif

Mereka kemudian berunding tentang pengiriman kendaraan bermotor roda dua (R2) dan empat (R4) yang diduga hasil kejahatan, termasuk soal dokumen STNK-nya. 

DI kemudian menghubungi tersangka AP, SH, dan satu temannya lagi yang masih dalam penyelidikan berinisial R. Mereka diminta untuk mencarikan R2 dan R4 untuk memenuhi permintaan di Timor Leste. Pembicaraan awal direncanakan pengiriman kendaraan bermotor sebanyak 25 kontainer setiap bulan. 

Wilayahnya Disebut 'Kampung Maling' Kendaraan, Pj Bupati Pati Respons Begini

Kesepakatan itu terealisasi. Untuk meloloskan unit-unit R2 dan R4 yang akan dikirim ke Timor Leste itu, tersangka M lantas menghubungi tersangka PA untuk menyiapkan dokumen invoice dan packing list kontainer dan isinya, yakni R2 dan R4. Biaya pembuatan dokumen sebesar Rp5 juta-Rp12 juta per kontainer. 

Menggunakan bendera PT. L, dibuatlah pemberitahuan ekspor barang (PEB) lalu dikirim ke Bea Cukai secara online. Berdasarkan itu, pihak Bea Cukai kemudian mengeluarkan dokumen nota pemberitahuan ekspor barang (NPE). NPE itu kemudian dikirim PT. L ke tersangka PA lalu diserahkan ke tersangka M untuk disiapkan kontainer dan kapal pengangkut. 

Pada 2019, tersangka mengangkut motor-motor bodongnya itu dengan menggunakan kapal pengangkut PT RKN. Sejak 2020 beralih ke PT KPP. Saat kasus itu dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 10 Februari 2021, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci seperti apa trik-trik yang dilakukan para tersangka sehingga berhasil mengelabui pihak Bea Cukai dan lolos mengekspor motor bodong ke Timor Leste sejak 2017.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus itu, termasuk soal pihak ekspedisi yang berkaitan dengan izin ekspor motor-motor bodong tersebut. 

"Apakah kontainer ini izin sesuai dengan prosedur atau tidak. Tapi berdasarkan (pengakuan tersangka) yang sudah kita amankan, saya rasa tidak ada SOP yang dilanggar oleh yang punya kontainer," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ratusan kendaraan bermotor curian, kebanyakan sepeda motor, dari Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju Timor Leste. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka dan menyita ratusan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Kasus itu diungkap setelah pihak Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat. 

"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya pada Rabu, 10 Februari 2021.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya