Mengintip Penyebab Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan DPR

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu 10 Februari 2021. Namun dalam rapat paripurna tersebut, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum juga ditetapkan.

Alasan DPR Cuek dengan RUU Perampasan Aset Karena Tidak Masuk Prolegnas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui salah satu yang menjadi soal terhambatnya penetapan Prolegnas Prioritas 2021 adalah mengenai persoalan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Sampai saat ini masih ada pro dan kontra terhadap RUU tersebut.

"Memang persoalan masalah RUU pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang hal itulah maka penentuan prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Kesejahteraan Hakim Disorot, IKAHI: RUU Jabatan Hakim Pernah Kita Dorong tapi Lenyap Tak Berberkas

Sebelumnya, revisi UU Pemilu memang masuk dan tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Tetapi belakangan hampir semua fraksi di DPR kecuali PKS dan Demokrat menginginkan pembahasan RUU Pemilu tidak dilanjutkan.

Dasco menekankan hingga kini DPR masih menyerap aspirasi dari masyarakat terkait revisi UU Pemilu. Kemudian partai politik yang ada di DPR pun saling melakukan komunikasi bagaimana mengenai kelanjutan revisi UU ini.

DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Dilakukan Terburu-Buru

Menurut Dasco, dilanjut atau tidaknya pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dibahas masa persidangan berikutnya. Begitu juga apakah revisi UU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Prolegnas Prioritas.

"Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prirotas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," ujar Dasco.
 

Gedung parlemen DPR RI

Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari Komisi hingga Fraksi Usulkan RUU Prolegnas

Wakil KetuaBaleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu 10 hari kepada masing-masing komisi dan juga fraksi, usulkan RUU Prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024