Ternyata Ada 3 Aset Ibunda Dino Patti Djalal Diserobot Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sedikitnya ada tiga laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Patti Djalal. Tiga aset milik orang tua Dino Patti Djalal telah berubah kepemilikan. 

HNW Minta Kemenag Alokasikan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

"Ini laporan polisi ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ucap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Dirinya pun merinci tiga sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua Dino Patti Djalal yang telah berganti kepemilikan. Pertama, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, ada orang mengaku akan membeli tanah tersebut, tapi malah memalsukan sertifikat tanah.

Lahan Vihara Amurva Bhumi jadi Kado Terindah dari Prabowo di Imlek 2025 usai Bebas dari Mafia Tanah

"Modusnya adalah dengan cara tawar-menawar akan membeli tanah dari pada ibu saudara DP tersebut, kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah indentitasnya sesuai nama orang tersebut untuk membuat sertifikat hak milik," katanya.

Kedua, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jaksel. Hal serupa pun dilakukan pelaku guna mengambil alih tanah disana. 

Diplomat Senior Hasjim Djalal Wafat, Menlu RI Bakal Jadi Inspektur Upacara Pemakaman

Kemudian ketiga, yang berlokasi di daerah Cilacap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus ini.

"Masih kami dalami," katanya lagi.

Kuasa hukum korban, Abraham Nempung saat menunjukkan salah satu pelaku pemalsuan dokumen tanah di Tangerang yang masih DPO

Kades Wanakerta Tangerang Ditahan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Korban: Jangan Ada Penangguhan

Kades Wanakerta Tangerang Tumpang Sugian ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan sertifikat tanah

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2025