Ombudsman Segera Periksa Dinkes DKI soal Vaksin Helena Lim
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan bisa lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin COVID-19 di Puskemas Kebon Jeruk. Penerimaan vaksin gratis oleh selebgram ini, disoroti lantaran hanya bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu Apotik di Jakarta.
“Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.
Untuk itu, sesuai kewenangan dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut. Tentunya melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
“Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan,” kata Teguh.
Rencananya, pemanggilan akan dilakukan secara daring/online dalam waktu dekat, sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami tentunya berharap kebocoran tersebut bukan kesalahan sistemik, namun jika memang kelemahannya sistemik kami akan segera memberikan saran dan tindakan korektif bagi perbaikan pelayanan vaksinasi,” kata Teguh.
Teguh mengatakan pihaknya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas COVID-19 Jakarta.
“Kebocoran ini juga dapat kami lihat sebagai blessing in disguise terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan, kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.
Sebagaimana disampaikan pihak Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.
“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 8 ayat (4),” ujar Teguh.
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi bertahap di mana penerima vaksin akan menerima SMS dari ID Peduli COVID, dilanjutkan dengan melakukan registrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan.
Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data COVID akan mengirimkan tiket elektronik.
“By system, seharusnya sulit bagi yang tidak berhak untuk memperoleh vaksin. Terlebih lagi, sesuai dengan PMK tersebut, vaksinasi merupakan sistem secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai ke tahap pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5. Artinya, sejak dari awal, vaksin yang akan diberikan sudah dipastikan ditujukan kepada penerima yang diajukan dalam tahap perencanaan,” kata Teguh.
Dengan pengalaman tata kelola program imunisasi yang telah berjalan puluhan tahun, kebocoran penerima manfaat vaksin ini sendiri sebetulnya cukup mengherankan.
“Kenapa petugas puskesmas begitu mudah memberikan persetujuan untuk memberikan vaksinasi? apakah sistem yang disiapkan Pemprov DKI gagal menampilkan nama penerima by name by address yang boleh di vaksin di Puskesmas tersebut?” Kata Teguh.