Kompolnas: Polisi Punya Bukti Ustaz Maaher Meninggal Bukan Disiksa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisioner Kompolnas Poengky menegaskan tidak benar penyidik menyiksa ustaz Maaher. Dia menambahkan, penyidik memiliki bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.

Tak Diborgol dan Bebas Merokok, Alasan Tersangka Tembak Sesama Polisi Diperlakukan Istimewa Karena...

"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggungjawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky, Rabu 10 Februari 2021.

Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadi hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. 

Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis

"Kompolnas berharap Polri tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," kata dia.

Poengky menjelaskan, terkait dengan penahanan Maaher sesuai dengan keputusan penyidik berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. 

Diduga Ada Bekingan, Kompolnas Tuntut Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan Buntut Polisi Tembak Polisi

"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni Eranata atau Maaher dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Poengky mengatakan, perkara Soni sudah dinaikan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. 

"Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," kata Poengky.

Menurut Poengky, penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan. 

"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu  kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," ujar Poengky.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Polri memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan Maaher. Bahkan, polisi sempat membawa Maaher berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun, takdir Tuhan berkehendak lain.

"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maaher dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," kata Edi.

Menurut Edi, penyidik Bareskrim Polri sudah memberikan hak-hak Maaher sebagai tersangka ataupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga. 

Terkait penangguhan penahanan, Edi menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak. 

"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.

Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya