Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Gara-gara Sewa Lahan Berakhir Damai
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Kasus gugatan Rp3 miliar yang dilayangkan seorang anak kandung, Deden, kepada ayahnya Koswara (85 tahun) gara-gara sewa lahan berakhir damai lewat mediasi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
Perdamaian hasil mediasi ini akan diputuskan lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung agar berkekuatan hukum tetap.
"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar Pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar penasihat hukum Bobby Herlambang Siregar, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurutnya, kasus yang berakhir damai ini terjadi karena adanya dorongan masyarakat dan peran tokoh publik. "Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," katanya.
Menurutnya, peran tokoh publik salah satunya anggota DPR RI Dedi Mulyadi dapat memengaruhi penggugat mengurungkan niatnya. "Kang Dedi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," katanya.
Bobby menerangkan, kasus anak gugat ayah ini damai tanpa syarat dari pihak penggugat. "Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," katanya.
Sementara itu, Deden selaku penggugat mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. "Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.
Sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandung bernama RE Koswara (85) dalam perebutan hak tanah seluas 3 ribu meter senilai Rp3 miliar.
Koswara diketahui digugat Masitoh, Deden beserta istri bernama Nining. Gugatan ini terjadi ketika tanah seluas 3 ribu meter disewa oleh Deden dijadikan tempat usaha. Namun tergugty tidak memperpanjang penyewaan itu karena akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apaapa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 19 Januari 2021.
Gugatan tersebut memasuki tahap pemeriksaan berkas-berkas. Penggugat, menurutnya, tidak menghendaki rencana menjual tanah itu. Bahkan, lanjut Koswara, penggugat menunjukan sikap tak nyaman. "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," katanya.