Donasi Buat Keluarga Ustaz Maaher Sudah Hampir Rp400 Juta
- dok.ist
VIVA – Penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur menggalang donasi bantuan untuk keluarga almarhum ustaz Maaher At-Thuwailibi. Yusuf menyampaikan laporan penggalangan dana yang sudah hampir menembus Rp400 juta.
Dia melaporkan nominal uang yang terkumpul hingga Rabu pagi tadi, 10 Februari 2021 sudah mencapai Rp352.444.951 dari kurang lebih 1.600 transaksi. Yusuf menyampaikan laporan sementara tersebut dengan disertai gambar tangkapan layar jumlah saldo yang terkumpul.
"nih apdet donasi buat istri ust maheer dan 2 anaknya alm, sampe pagi ini... udah ampir 400jt. +/- 1600 transaksi sedekah. maasyaaAllah," demikian tulis Yusuf di akun Instagramnya, @yusufmansurnew yang dikutip VIVA.
Yusuf mengatakan dana hasil donasi ini bisa untuk istri almarhum Maaher dalam menjalankan usaha. Selain itu, istri Maaher juga bisa sedekah kepada orang yang tidak mampu.
"ini bisa buat istrinya alm usaha juga... dan bisa buat beliau, istrinya alm, sedekah juga kepada perempuan2 lain yg kurang beruntung sbb tdk kenal kita2 dg izin Allah," tambah Yusuf.
Dalam unggahan sebelumnya, Yusuf mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keluarga mendiang Maaher. Sebab, meninggalnya Maaher meninggalkan duka bagi istri dan kedua anaknya yang masih balita.
Menurut dia, kondisi istri Maaher tak bekerja sehingga mesti membesarkan kedua anaknya seorang diri. Apalagi, yang bersangkutan bersama kedua anaknya masih tinggal di rumah kontrakan di Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.
"Sobat Baik, mari ulurkan tangan kita serta menjadi mujahid dengan membantu istri dan kedua anak Ustadz Maheer melanjutkan hidupnya. Karena seperti hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, mereka yang berusaha menyantuni janda dan orang miskin adalah seperti mujahid di jalan Allah," tulis Yusuf.
Maaher meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021. Maaher dibui karena menjalani proses hukum terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Maaher dipenjara karena dugaan kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Pelapornya adalah Muannas Alaidid.
Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Sindir Keras Polri