Brigjen Rusdi Ingatkan Pidana yang Sebar Hoax Kematian Ustaz Maaher

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Masyarakat diimbau tidak mudah termakan informasi terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata karena diduga dianiaya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyebab meninggalnya Ustaz Maaher sudah disampaikan karena sakit. Bahkan, polisi memiliki rekam medis Maaher dari dokter Rumah Sakit (RS) Polri.

“Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian, bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,” kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Februari 2021.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Menurut dia, masyarakat harus menerima informasi dari pihak yang berwenang dan kompeten terkait meninggalnya Ustaz Maaher. Tentu, Polri tidak segan menindak pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoax atas meninggalnya Maaher.

“Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggungjawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten. Jangan menyebarkan berita bohong atau hoax, karena merupakan tindak pidana,” ujarnya.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Diketahui, Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021. Maaher lagi menjalani proses hukum terkait kasus dugaan melanggar UU ITE.

Penyebabnya, Maaher diduga mengalami sakit saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim. Kemudian, Maaher sudah beberapa kali dilakukan perawatan oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Atas meninggalnya Maaher, Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap terdakwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas kasus dugaan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.


Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya