ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Panjang, Ini Kata Wakil Ketua DPR
- VIVA/Anwar Sadath
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung Pemerintah untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.
Hal ini perlu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19. "Pemerintah untuk tidak hanya menerapkan pembatasan mobilitas bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat khususnya di daerah yang termasuk dalam zona merah guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas" ujar Azis, kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Selain itu, Azis juga meminta pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang. Pemerintah harus memberlakukan aturan yang tegas agar berjalan efektif.
"Kita harapkan para birokrasi di pemerintahan dapat mengikuti aturan tersebut dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat" ujarnya.
Mantan Ketua Komisi III itu juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di tempat wisata ataupun lokasi yang menjadi keramaian masyarakat. Sebab jika tidak diawasi dikhawatirkan aturan yang dibuat diabaikan dan tak ditaati.
"Tentunya aparat yang bertugas dapat mengutamakan tindakan persuasif dan edukasi" ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).