Vonis 10 Tahun Pinangki, Kejagung: Resiko Dia Berubah-ubah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dijatuhi vonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, atas kasus pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono angkat bicara mengenai itu. Yakni vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Pinangki.
“Itu kan persepsi, tergantung dilihat dari mana. Kan saya kemarin bilang, itu resiko dari dia karena berubah-ubah,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca juga: Taati Prokes, Tasyakuran HUT ke-79 Bakrie Grup Digelar Secara Virtual
Namun, Ali tidak menjelaskan keterangan terdakwa Pinangki yang kerap berubah-ubah tersebut. Menurut dia, mungkin hal itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim hingga akhirnya menghukum lebih tinggi dibanding dari tuntutan yang disampaikan jaksa.
“Ketika dia mau menjelang tuntutan mengaku kan begitu, tiba-tiba pembelaan enggak ngaku. Jadi, sudah resiko dia,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu, juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.