KPK Mau Bongkar King Maker di Kasus Pinangki, Jampidsus: Silakan

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap king maker atau otak dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

“Silakan saja (ungkap king maker). Dia (KPK) kan berwenang juga,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut dia, lembaga swadaya masyarakat pegiat antikorupsi yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah melaporkan kasus ini ke KPK supaya diungkap siapa sosok yang dimaksud king maker dalam perkara suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

“Seingat saya oleh Boyamin MAKI laporkan ke KPK, biarlah yang tindaklanjuti sesuai laporan itu aja, enggak dilaporkan ke tempat kita,” ujarnya.

Ia mengaku siap memberikan data-data yang diperlukan oleh KPK terkait perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA yang menyeret Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan mantan Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. “Kita bantu kalau minta dibantu,” lanjutnya.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Menurut dia, sosok king maker tidak akan terungkap kalau Pinangki tutup mulut karena terungkapnya sosok king maker itu tergantung dari terdakwa Pinangki. 

“Sebetulnya tergantung sama dia, yang tahu kan dia. Dia kan sampai di pengadilan tutup mulut, jadi yang tau di antara mereka,” katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan sosok king maker dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung memang benar adanya. Namun, sosok tersebut hingga akhir persidangan Pinangki tetap tak terbongkar. Padahal dalam perkara ini, Pinangki telah divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok king maker," kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin, 8 Februari 2021.

Selama proses persidangan majelis hakim sudah berupaya menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Namun sejauh ini, sosok king maker hanya diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Rahmat.

Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata Hakim Eko.

Sosok king maker disebut bertalian erat dengan action plan. Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya