BAKN DPR Gelar Rapat Konsultasi Bareng BPK, Ini yang Dibahas

Rapat konsultasi BPK dengan BAKN DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pada Selasa, 9 Februari 2021. Ada beberapa pembahasan yang jadi prioritas rapat konsultasi kali ini.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Ketua BAKN Wahyu Sanjaya menyampaikan salah satu tujuan rapat konsultasi yaitu pihaknya ingin mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK. Menurutnya, baik BPK dan BAKN mesti saling memberikan masukan agar bisa menyamakan persepsi.

Wahyu menekankan, BAKN memiliki kewenangan dalam melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK. Ia bilang komunikasi dua lembaga ini harus bisa terus dijalin dan ditingkatkan demi pengawasan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. 

Nadin Amizah Kecewa Setelah Konsultasi Dokter Online, Kenapa?

"Saya berharap komunikasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dapat terus ditingkatkan. Dengan komunikasi dan sinergi yang baik dengan BPK maka ke depannya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara kita akan semakin akuntabel dan transparan," ujar Wahyu, dalam keterangan resminya. 

Menurut dia, sesuai pembicaraan dalam pertemuan tersebut, BAKN juga nanti akan aktif memberikan masukan kepada BPK. Politikus Demokrat itu menyebut masukan itu seperti menyangkut rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 20A ayat (1), DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan. Hal ini terutama fungsi pengawasan yang melatarbelakangi BAKN dibentuk sehingga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 terutama pasal 112A sampai dengan pasal 112G.

Pun, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan merujuk UUD 1945, maka tugas utama lembaga yang dipimpinnya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam prosedurnya, pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR dan DPD untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat konsultasi ini, sejumlah anggota BAKN ikut menemani Wahyu. Pun, beberapa pejabat BPK juga hadir. Pertemuan digelar di ruang utama kantor BPK.

Baca Juga: Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran
 

Pimpinan KPK periode 2024-2029, Agus Joko Pramono

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Agus Joko Pramono terpilih menjadi salah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024