Soal Urus Sertifikat Tanah, Komnas HAM: Tak Boleh Diskriminatif

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya pernah mendapati laporan terkait warga Yogyakarta yang kesulitan mengurus sertifikat tanah dan sudah mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur DIY sekitar tahun 2014.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

Komnas HAM saat itu menyatakan diskriminasi itu melanggar empat undang-undang antara lain UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Sudah lama itu ya, memang waktu itu ada rekomendasi, untuk kasus lama selama pengajunya tidak ada permintaan lagi, biasanya tidak kami proses. Tapi kalau ada permintaan baru dari pengadu baru, kami akan proses,” ujar Sandra, Selasa, 9 Februari 2021.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Kata dia, peraturan tidak boleh diskriminatif karena hak atas kekayaan adalah Hak Asasi Manusia yang diakui negara. “Termasuk di dalamnya hak atas tanah. Seharusnya memang ada solusi untuk semua. Aturan tidak boleh diskriminatif,” ujarnya. 

Dikatakan Sandra, Komnas HAM tidak selalu mengupdate hasil rekomendasi dijalankan atau tidak. Biasanya, update didapat dari si pengadu. 

Panglima TNI Jenderal Agus Teken Kerja Sama dengan Komnas HAM, Ini Tujuannya

“Karena sering terjadi, rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti, sehingga jika tidak ada kabar dari pengadu, biasanya kita beranggapan sudah dijalankan. Tapi memang kalau kasus baru, bisa saja buat pengaduan baru,” tuturnya.  

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Zealous seorang warga Yogyakarta. Dia menuliskan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk menanyakan kepada Sofyan Djalil. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014.

Zealous juga mengaku sudah menyurati Komisi II dan III DPR RI terkait hal ini. Ia mengatakan, Menteri Sofyan Djalil mestinya membaca keputusan pengadilan untuk uji materiil tidak diterima karena surat instruksi 1975 bukan termasuk peraturan perundangan yang berlaku. 

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika menilai masalah ini adalah masalah lama akibat dari UU Keistimewaan DKI Jakarta yang membawa implikasi UU itu tidak berlaku di Yogya. 

Ia mengaku kaget ada surat khusus dari Menteri ATR/BPN yang sifatnya mendeskreditkan atau mendiskriminasi WNI dengan batasan kesukuan tertentu.

“Tentu itu rasis, tapi kalau melihat UU PA itu seharusnya tidak ada unsur rasisme di dalam. Konteks hak atas tanah, sepanjang dia warga negara Indonesia, mau dia keturunan etnis china, sunda batak, papua sekalipun siapapun dia setara dalam konteks konstitusional hak agrarianya,” ujarnya. 

Ia menilai hal ini jadi masalah besar karena tidak  dituntaskan. “Seharusnya kalau mengacu pada UU Pokok Agraria (PA) tidak ada pengecualian. Sepanjang itu adalah warga negara Indonesia, maka punya hak konstitusi sumber agraria terutama terhadap tanah,” ujarnya. 

Ia menegaskan, dalam UU PA, yang berhak memiliki hak atas tanah ya WNI.  Begitu pula HGU, HGB untuk WNI tidak bokeh WNA. Sedangkan untuk warga negara asing hanya boleh hak sewa saja. 

“Yang jadi problem itu, UU Keistimewaan Yogyakarta yang membuat aturan sendiri. Sehingga menjadi rasis terhadap etnis kita tanpa melihat ada kesetaraan sepanjang WNI yang punya tanah dengan cara yang sah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya