Menpan RB Larang ASN Bepergian saat Libur Imlek

Men-PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

SE itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo sendiri. SE itu ditetapkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID-19," tulis SE tersebut dikutip VIVA, Selasa 9 Februari 2021.

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

Baca juga: Polisi: Ustaz Maaher Tak Disiksa Selama Ditahan

Kebijakan larangan bepergian keluar daerah itu dimulai sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai 14 Februari 2021. Ketentuan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. 

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

Berikut isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzil, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.

b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

C. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:

1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2) peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu:

a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);

d. menjauhi kerumunan.

e. membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

3. Disiplin Pegawai

a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat pada tanggal 16 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya