Bela Negara Ikut Komponen Cadangan, Akademisi: Bersifat Sukarela

Ilustrasi Anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) mengikuti pawai bela negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara (PSDN). Aturan itu salah satunya terkait kontribusi bela negara dengan ikut seleksi komponen cadangan atau komcad.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Terkait itu, akademisi Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menyampaikan komcad diperlukan sebagai upaya semesta untuk tujuan pertahanan dengan menggunakan potensi dan sumber daya  nasional. Ia menekankan dalam sistem pertahanan semesta atau sishanta, TNI sebagai komponen utama pertahanan utama untuk menghadapi ancaman militer.

"Tetapi, pengembangan kekuatan militer selalu dihadapkan pada masalah sustainability, keterbatasan sumber daya nasional, dan hal-hal yang tak terduga (unpredictability)," kata Edy, dalam keterangannya, Selasa, 9 Februari 2021.

Akademisi UII Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba, Ini Penjelasannya

Dia menambahkan negara-negara mapan dengan ketersediaan sumber besar juga dihadapkan dengan persoalan ini. Maka itu, menurutnya sejumlah negara dengan kekuatan militer besar seperti AS, Rusia, dan China juga mengembangkan komcad.

"Apalagi bagi negara-negara yang kekuatan pertahanannya tidak sebesar mereka," tutur Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hubungan Internasional UI tersebut.

Akademisi Unpad Lakukan Kajian soal Kasus Mardani Maming, Ini Hasilnya

Edy menjelaskan, banyak negara mengembangkan komcad secara khusus. Caranya dibentuk dengan melakukan kualifikasi seleksi, pembinaan, pelatihan, serta kompensasi gaji hingga menerapkan pemberian jaminan sosial. 

Dengan kualifikasi tersebut, komcad di sejumlah negara bisa bersifat voluntary dari sipil melalui rekrutmen pendaftaran, wajib militer. Selain itu, dengan merekut dari eks prajurit atau kekuatan-kekuatan yang sudah siap. 

"Wajib militer bagi seluruh warga negara diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat, atau pertimbangan sumber daya nasional," jelasnya. 

Untuk konteks Indonesia, ia menyoroti adanya kekhawatiran banyak kalangan terkait persepsi komcad sama dengan wajib militer. Ia menjelaskan dengan merujuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menyatakan jelas bahwa komcad bersifat sukarela. 

"Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN bahwa latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan," jelas Edy.

Pun, ia mengatakan komcad bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden selaku kepala negara. Maka itu, menurutnya kekhawatiran komcad disamakan dengan militerisasi sipil tak relevan. 

"Kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden," tutur Edy.

Baca Juga: Wamenhan Sebut Program Bela Negara Wajib Dilakukan Semua Usia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya