KPK Telisik Putusan Pinangki, Usut King Maker Skandal Djoko Tjandra

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kaitan perkara Djoko Tjandra, termasuk sosok King Maker.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam putusan pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari atas perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat skandal Djoko Tjandra, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

King Maker diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, proses sampai akhir persidangan, baik jaksa maupun majelis hakim tidak mampu mengungkap sosok itu.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Baca: Sosok King Maker Tak Terungkap Meski Pinangki Divonis 10 Tahun Bui

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya akan mendalami putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Dari pendalaman itu, KPK membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain atau tindak pidana korupsi lain yang belum diusut Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung.

Lembaga antikorupsi pun telah melakukan gelar perkara bersama kedua lembaga penegak hukum tersebut. Bukan cuma itu, pihak KPK juga sudah menerima dan menelaah berkas dokumen skandal Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim serta laporan dan informasi dari masyarakat.

Ghufron enggan mengungkap detil mengenai supervisi yang telah dilakukan pihaknya. Ghufron hanya memastikan KPK akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya