Ustaz Maaher Meninggal, Polri Respons Cuitan Keras Novel Baswedan
- @ustadzmaaher_
VIVA – Penyidik KPK Novel Baswedan ikut bicara atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di rumah tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Novel minta aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara penghinaan.
Atas cuitan Novel tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan awalnya Maaher ketika ditahan tidak dalam kondisi sakit. Menurut dia, Maaher mengalami sakit pada proses masa penahanan.
“Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai kurang lebih 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 9 Februari 2021.
Kemudian Rusdi mengatakan berkas perkara Maaher telah diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim pada 4 Februari 2021. Sehingga, tanggung jawab tersangka Maaher tanggung jawab Kejaksaan.
“Pada saat itulah sakit sudah diminta untuk dirawat di rumah sakit tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Bareskrim, sudah ditawarkan tapi almarhum tidak menginginkan (dirawat),” ujarnya.
Sementara kata Rusdi, pertimbangan Maaher tidak diizinkan untuk dirawat di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor karena RS Polri sudah memiliki ruangan khusus, penjagaan khusus termasuk dokter-dokternya punya kemampuan untuk merawat yang bersangkutan.
“Pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada. Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus, penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di RS Ummi kan belum tentu seperti itu. Beda RS Ummi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita udah siapkan semuanya,” lanjut dia.