Jokowi Beberkan Insentif ke Perusahaan Media Selama COVID-19 

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Jokowi menyebut sejumlah keringanan bagi perusahaan media tetap berlanjut selama masa pandemi COVID-19. Sejumlah keringanan itu termasuk pembebasan biaya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Pemprov Sumut Utang DBH Rp 2,2 Triliun, Bobby Nasution Janji Bayar

Jokowi menyadari, selama masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan sejumlah aktivitas perusahaan berkurang, sehingga juga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Momen Jenderal Polisi Bareng Wartawan Turun ke Jalan Bagi Takjil Buat Pengendara

Kata Jokowi, insentif itu pun berlaku bagi PPH badan. Dan selanjutnya pembebasan PPH impor, percepatan restitusi serta abonemen listrik.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," sambung Kepala Negara.

Mirae Asset Ungkap Ekspektasi Pasar soal BI Rate dan Kebijakan Pemerintah

Jokowi mengatakan, pemerintah juga mengalami beban fiskal yang sama dialami sektor swasta. Penurunan yang terjadi pada sektor swasta sudah pasti berpengaruh pada pendapatan negara. 

Jokowi pun berharap, media konvesional tetap bertahan meski arus informasi media sosial kini makin berkembang. Media massa, kata dia, telah banyak membantu masyarakat menyosialisasikan program pemerintah, terutama di masa COVID-19.

"Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet," tutur Jokowi.

Vicky Prasetyo saat akan sowan ke Jokowi di Solo.

Gagal di Pilkada, Vicky Prasetyo Ajak Vicky Shu Sowan ke Jokowi di Solo

Dalam pertemuan itu, Jokowi memberikan pesan dan wejangan kepada Vicky.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025