Jokowi Beberkan Insentif ke Perusahaan Media Selama COVID-19 

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Jokowi menyebut sejumlah keringanan bagi perusahaan media tetap berlanjut selama masa pandemi COVID-19. Sejumlah keringanan itu termasuk pembebasan biaya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Pengamat: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bawah Bayang-bayang Jokowi

Jokowi menyadari, selama masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan sejumlah aktivitas perusahaan berkurang, sehingga juga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Esemka Muncul Lagi, Langsung Gemparkan Jagat Media Sosial Usai 'Hilang' 2 Tahun

Kata Jokowi, insentif itu pun berlaku bagi PPH badan. Dan selanjutnya pembebasan PPH impor, percepatan restitusi serta abonemen listrik.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," sambung Kepala Negara.

Jokowi Touring Singkat di Solo Bareng Legend

Jokowi mengatakan, pemerintah juga mengalami beban fiskal yang sama dialami sektor swasta. Penurunan yang terjadi pada sektor swasta sudah pasti berpengaruh pada pendapatan negara. 

Jokowi pun berharap, media konvesional tetap bertahan meski arus informasi media sosial kini makin berkembang. Media massa, kata dia, telah banyak membantu masyarakat menyosialisasikan program pemerintah, terutama di masa COVID-19.

"Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet," tutur Jokowi.

Habib Rizieq dan Kiai Ma’ruf Amin

Setelah Lama Berjarak, Habib Rizieq dan Kiai Ma’ruf Amin Kembali Satu Panggung

Dua tokoh ulama Islam, KH. Ma’ruf Amin dan Habib Rizieq Shihab, kembali berbagi panggung setelah sekian lama tidak terlihat bersama.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025