Jokowi Beberkan Insentif ke Perusahaan Media Selama COVID-19 

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Jokowi menyebut sejumlah keringanan bagi perusahaan media tetap berlanjut selama masa pandemi COVID-19. Sejumlah keringanan itu termasuk pembebasan biaya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Jokowi menyadari, selama masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan sejumlah aktivitas perusahaan berkurang, sehingga juga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Kata Jokowi, insentif itu pun berlaku bagi PPH badan. Dan selanjutnya pembebasan PPH impor, percepatan restitusi serta abonemen listrik.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," sambung Kepala Negara.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

Jokowi mengatakan, pemerintah juga mengalami beban fiskal yang sama dialami sektor swasta. Penurunan yang terjadi pada sektor swasta sudah pasti berpengaruh pada pendapatan negara. 

Jokowi pun berharap, media konvesional tetap bertahan meski arus informasi media sosial kini makin berkembang. Media massa, kata dia, telah banyak membantu masyarakat menyosialisasikan program pemerintah, terutama di masa COVID-19.

"Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet," tutur Jokowi.

Ilustrasi bisnis properti

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024