KKP Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Sulawesi Tengah

KKP tangkap pelaku pengebom ikan.
Sumber :
  • KKP

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat orang pelaku bom ikan di perairan Pulau Dua Laut, Sulawesi Tengah. Keempat pelaku bom ikan ini sudah menjadi target operasi Petugas Pengawas Perikanan Morowali dan berhasil ditangkap pada Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 WITA.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

"Empat orang pelaku berhasil ditangkap aparat saat tengah melakukan penangkapan ikan yang dilarang menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, Selasa 9 Februari 2021.

Antam menambahkan, operasi penangkapan dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinakhodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.

Simpatisan dan Kader Gerindra Dukung Iksan-Iriane di Pilbup Morowali

Baca juga: Mabes Polri Sebut Sakit Ustaz Maaher Sensitif, Bisa Coreng Keluarga

Saat berpatroli dari Desa Mbokitta, Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati satu unit perahu dengan satu orang nelayan di atasnya dan satu perahu tak bertuan.

Warga Desa Ngapaea Yakin Iksan Dapat Selesaikan Persoalan Listrik dan Sinyal di Morowali

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto menambahkan, saat perahu digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang hidup dengan selang mengarah ke dasar laut, beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya. Tak lama, seorang nelayan muncul ke permukaan, tepatnya pada titik koordinat 03°17' 320" LS - 122°39'210" BT.

"Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga," tambah Matheus.

Matheus melanjutkan, setelah mendengar suara dentuman itu, petugas pun bertindak cepat mengejar dua unit perahu di dekat lokasi pengeboman dan berhasil mengamankan satu orang nelayan berinisial AL yang menyelam pada titik koordinat 03°18' 870" LS - 122°33'899" BT.

Namun, satu orang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan. Alhasil, aksi kejar-kejaran pun terjadi selama kurang lebih satu jam. Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang, aparat berhasil mengamankan seorang nelayan  yang berpura-pura mengantarkan ikan.

"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. Barang bukti tersebut berupa lima buah botol bom ikan rakitan, lima buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom," lanjutnya.

Saat ini, aparat tengah membawa empat orang yang diduga tersangka tindak pidana perikanan beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.

KKP Perketat Pengawasan Sulawesi sebagai Zona Merah Bom Ikan

Perairan Sulawesi Tengah dan Selatan termasuk dalam Zona Merah rawan pengemboman ikan. Penggunaan bom ikan dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan lebih cepat dan lebih banyak daripada penangkapan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

"Padahal, pengeboman ikan ini bisa merusak terumbu karang yang menjadi rumah dari ikan itu sendiri. Jika rumah ikan rusak, otomatis populasi ikan semakin berkurang. Tak ada yang tersisa untuk anak cucu kita," jelas Matheus.

Selain menindak tegas pelaku pengeboman ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, KKP melalui Ditjen PSDKP juga turut mengupayakan edukasi kepada masyarakat maupun para nelayan dan pengusaha perikanan, agar proses penangkapan ikan dapat dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya